Sejarah Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW



Sesungguhnya orang yang mencermati sirah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
sejarah para sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in dan generasi terpilih setelah mereka, bahkan generasi
di atas tahun 350 H tidak ada satu ulama pun, para pemimpin juga dari manusia biasa yang
menganjurkan, memerintahkan, menyuruh atau menekankan masalah ini.
Berkata Hafizh As Sakhawi di dalam fatwa-fatwanya : ( Perayaan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak ada satupun dinukil dari pendahulu yang saleh dari tiga generasi terbaik, akan tetapi perkara tersebut muncul di zaman setelahnya ).[1]
Ada satu pertanyaan yang sangat penting : ” Kapan muncul perkara ini -yakni maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- , apakah yang memulai perkara baru tersebut ulama, pemimpin negara, raja, khalifah Ahlussunnah yang bisa dipercaya, atau orang-orang selain mereka?”.

Jawaban pertanyaan di atas telah ditulis oleh Ahli Sejarah As Sunni (Al Imam Al Muqrizi)-rahimahullah-) :
· Berkata dalam bukunya Al khuthat (1/hal 49 & hal. setelahnya): ” Ia menyebutkan hari-hari dimasa Penguasa Fatimiyyah, mereka memeriahkan dan merayakan hari tersebut -maulid Nabi-, rakyat diberi kebebasan serta bertambah kenikmatan yang mereka dapatkan”.
· Ia berkata :” dimasa kekuasaan Fatimiyyah, setiap tahun mereka selalu merayakan dan memeriahkan hari-hari tertentu, diantara hari-hari raya tersebut adalah hari raya pembukaan tahun, tahun baru, tanggal sepuluh ‘Asyura, maulid Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib -radhiyallohu ‘anhu-, maulid Hasan dan Husein bin Ali -radhiyallohu ‘anhuma, maulid Fatimah Az Zahra, maulid Khalifah Hadhir, malam pertama di bulan Rajab, malam pertengahan bulan Sya’ban, malam bulan Ramadhan, awal bulan Ramadhan, pertengahan bulan Ramadhan, malam penutupan, Iedul Fitri, Iedul Adha, Ied Ghodir, Kiswah Musim dingin, Kiswah musim panas, musim pembukaan Kholij, hari Nairuz, hari Ghutos, hari kelahiran, kamis Al ‘adas dan hari-hari Rukubat”.
· Berkata Al Muqrizi didalam buku It’aazh Al Hunafa (2/48) tahun (394 H): ” dibulan Rabi’ul Awwal mereka -penguasa Fatimiyyah- memerintahkan dan mengharuskan warganya diwaktu malam hari untuk menyalakan lentera sepanjang jalan serta gang-gang kecil “.
· Ia menuliskan di halaman yang lain : (3/99) tahun (517 H) : ” Telah menjadi aturan untuk merayakan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- setiap bulan Rabi’ul Awwal dan menjadi kebiasaan serta adat”.
· Al Muqrizi juga memberi gambaran tentang perayaan-perayaan dimasa itu khususnya perayaan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- serta menukilkan tentang kemeriahan pesta dihari tersebut dan lainnya ( lihat Al Khuthat : 1/432-433, Shabjul A’sya dikarang oleh Qolqosyandi : 3/498-499).
· Dari nukilan dan tulisan yang lalu, marilah sejenak kita perhatikan, bagaimana perayaan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- disatukan dengan kebid’ahan yang besar, seperti :
o Bid’ah Rafidhah dan Ghuluw (melebih-lebihkan) Ahlul Bait terlihat jelas dalam perayaan maulid Ali, Fatimah, Hasan dan Husein -radiyallohu ‘anhum-.
Adapun penjelasan lebih lanjut menyusul, keterangan tentang Daulah Ubaidiyyah yang mengaku bahwa mereka adalah Fatimiyyah, padahal mereka adalah Daulah Batiniyyah ( kebatinan ), Rafidhah, memusuhi Allah dan RasulNya serta memerangi pembawa panji Sunnah yang suci.
o Bid’ah perayaan Ied Nairuz, Ied Ghutos dan maulid Isa Al Masih itu semua adalah hari yang dirayakan oleh kaum Nasrani (Kristen).
Berkata Ibnu At Turkimaani dalam bukunya “Al Luma’ Fil Hawaditsi wal Bida‘” (1/293-316) tentang hari perayaan yang peringati oleh kaum Nasrani (Kristen) : “Dan dari kebid’ahan, kehinaan dan pelencengan yang sangat jauh, apa yang telah dilakukan oleh umat Islam dari perayaan Nairuz Nasrani, hari raya dan pesta mereka dengan ikut memeriahkan dan mengeluarkan harta untuk hal tersebut”, Kemudian Ia berkata: “Harta yang telah mereka keluarkan -dalam perayaan ini-tidak akan pernah menguntungkan mereka, bahkan sebaliknya akan kembali kejelekanya bagi yang mengeluarkan harta tersebut didunia serta diakhirat kelak” Ia juga menambahkan : ” Termasuk dari kurangnya taufiq dan kebahagiaan seorang muslim yang jelek perangainya adalah ikut merayakan hari kelahiran Nabi Isa”.
Dinukil dari salah seorang Ulama Hanafiyah, bahwa barangsiapa yang ikut merayakan hari tersebut -kelahiran Nabi Isa-, kemudian tidak bertaubat maka ia kafir digolongkan seperti mereka.
Beliau juga menyebutkan beberapa hari raya mereka, yang dirayakan juga oleh umat Islam yang dungu, kemudian ia juga menerangkan haramnya perkara tersebut berdasarkan Al Qur’an, Hadits serta kaidah-kaidah Syar’i.
Ø Berikut ini beberapa Penguasa Daulah Ubaidiyah Fatimiyyah yang mengingkari perayaan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
· Berkata Al Muqrizi dalam bukunya Khuthat ( 1/432 ) :”Al Afdhal bin Amir Al Juyusy adalah salah seorang yang tidak sependapat dan berusaha untuk menghapus empat hari raya atau hari perayaaan : perayaan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maulid Alawi, maulid Fatimah dan maulid Imam Al Hadhir. Kemudian tidak ada lagi orang yang memperdulikan, dengan berjalannya waktu banyak yang telah melupakan hari perayaan tersebut. Akan tetapi, ada segelintir orang yang berusaha menghidupkan dan mengingatkan kembali hari perayaan itu kepada penguasa daulah yang bernama Al Aamir Bi Ahkaamillah, mereka terus berusaha melobi tanpa kenal lelah dengan segala cara dan upaya, pada akhirnya penguasa daulah setuju untuk merayakan kembali hari raya yang dulu pernah terlupakan dan hilang”.
· Berdasarkan paparan tersebut diatas, kita bisa menyimpulkan, bahwa orang yang pertama kali merayakan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah anak keturunan Bani Ubaid, mereka lebih dikenal dengan sebutan Fatimiyyin.[2]

[1]. Dinukil dari buku: Subul Al Huda Wa Ar Rasyad oleh Sholihi 1/439 cet. Wazarah Auqof Al Mishriyyah.
[2]. Hal ini telah disepakati oleh beberapa Ulama Muta’akhiriin, diantara mereka adalah :
- Al ‘Allamah Al Hanafi Mufti Diyaar Al Misriyyah ( Mufti Negara Mesir ) yang lalu Syekh Muhammad Bakhit Al Muthi’I dalam bukunya ” Ahsanul Kalam Fiima Yata’allaq Bi As Sunnah wa Al Bid’ah min Al Ahkaam”.
- Al Ustadz Syekh Ali Mahfuzh dalam bukunya “Al Ibdaa’ Fi Madhori Al Ibtidaa’”.
- Syekh Ismail Al Anshari dalam bukunya ” Al Qoul Al Fashl Fi Hukmi Al Ihtifaal Bi Maulid Khair Ar Rusul”.
- Syekh Ibn Munii’ dalam bukunya membantah atas Al Maaliki.
- Lihat sebagian ulama yang lain dari Ahli Ilmu, seperti Syekh Masyhur Hasan Salman dalam catatan kakinya ketika mentahqiq buku ” Al Baa’its ‘Ala Inkaar Al Bida’ Wa Al Hawaadits” Hal: 96 .
Label: edit post
0 Responses